PANDEGLANG, BANTEN, - Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan breakwater atau pemecah ombak di Pelabuhan Cituis, Kabupaten Tangerang, yang kini tengah dalam pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Banten, dan telah masuk tahap penyidikan tersebut, mendapat apresiasi dari anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) H. A Dimyati Natakusumah.
Menurut Dimyati, apa yang telah dilakukan Kejati Banten sudah dapat dipastikan berjalan sesuai prosedur dengan tingkat profesionalitas kerja yang tinggi.
Baca juga:
Dr.Hidayatullah, Alumni ke-39 PDIE Unila
|
"Saya apresiasi Kejati Banten dalam menegakkan hukum memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah propinsi Banten. Dan saya juga yakin tindakan yang dilakukan Kejati tidak akan pandang bulu dan tebang pilih, " ujar Dimyati
Dimyati juga menegaskan, untuk para pejabat pemerintah agar bekerja sesuai aturan, jangan sesekali bekerja yang melanggar aturan dan melawan hukum.
"Pejabat pemerintah harus hati - hati dalam bekerja, jangan macam - macam, apalagi sampai melanggar hukum, seperti melakukan mark up, cashback, gratifikasi, ataupun Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Penegak hukum seperti Kejati itu sudah teruji dan profesional. jadi jangan macam - macam karena di era sekarang seperti dalam aquarium. Tapi sebaliknya jika pejabat bekerja sudah benar ya jangan takut untuk diperiksa, " ujar Dimyati Natakusuma
Dimyati juga meminta awak media untuk mensuport tindakan hukum yang dilakukan Kejati Banten dalam memberantas tindak pidana korupsi di Banten.
"Harus disuport itu. Karena yang saya tahu mulai dari Kejagung, jaksa agung bersih betul dan jaksa yang ditempatkan di Kejati Banten pasti jaksa yang sudah teruji dan orang yang bagus - bagus, dan saya yakin mereka (jaksa di Kejati) dalam bekerjanya tidak akan neko - neko lah. Soal kasus yang sedang ditangani Kejati ini masih bisa dibilang kasus kecil nanti kedepan kemungkinan akan ada lagi dugaan korupsi di Banten yang lebih besar lagi, " tukas Dimyati
Disinggung soal pendampingan hukum Kejati Banten dalam setiap kegiatan proyek diingkungan Organisasi Perangkat Daerah. Dimyati menegaskan yang dimaksud pendampingan adalah proses pengawalan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya tindak pidana KKN, bukan pendampingan untuk melindungi dari tindakan yang melanggar hukum.
Diketahui kasus dugaan korupsi pembangunan breakwater Cituis bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK ) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Propinsi Banten dengan nilai anggaran sebesar Rp. 3.944.657.000, - tahun 2023. Dan naik ke tingkat penyidikan Kejati Banten pada bulan Februari 2024 lalu***